Metromedannews.co, Medan - Diiming-imingi untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara resmi namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan kesepakatan dan diduga akan diberangkatkan sebagai TKI ilegal. EW (24) warga Delitua, Deliserdang yang mengaku menjadi korban penipuan/perbuatan curang didampingi kuasa hukumnya Ishak Rudianto Sihite SH melaporkan Agen TKI nya berinisial Mai**** dkk ke Polrestabes Medan.
EW (pelapor) menjelaskan, awalnya mulanya dia berhubungan dengan seorang wanita berinisial L, setelah itu L meminta dokumennya berupa, KTP, KK dan Ijazah untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Medan. Sebelum pembuatan paspor EW terlebih dahulu dilakukan medical check up (cek kesehatan) sesudah itu dibuatkan paspor.
Baca Juga:
Linda Yuliana Diduga Dijebak Sindikat Narkotika, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum
"Awalnya saya berhubungan dengan L setelah semua berkas saya diterima nya, kemudian saya dikenalkan dengan seorang laki-laki berinisial P untuk dibuatkan paspor. Selanjutnya, saya dijumpakan sama ejennya (Agen) berinisial Mai**** untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dengan iming-iming gaji sebesar Rp 7 juta dan pemberangkatan melalui pesawat dari bandara Kualanamu. Namun saya diberangkatkan naik mobil travel ke Tanjung Balai sampai di Tanjung Balai tidak ada orang yang menampung saya. Pada saat itu juga saya menghubungi ibu Mai**** tentang pemberangkatan TKI resmi atau ilegal, dia (Agen) marah-marah seperti tidak terima dan mengatakan kepada saya tidak mau lagi diurus (diberangkatkan sebagai TKI)," ungkap EW didampingi Kuasa Hukumnya Ishak Rudianto Sihite SH kepada metromedannews.co di Mapolrestabes Medan, Sabtu (7/3/2026) sore.
Lanjut EW menuturkan, setibanya di Tanjung Balai dia mulai curiga dengan keberangkatan yang tidak sesuai dengan perjanjian agen sehingga menghubungi orang tuanya untuk dikirimi uang ongkos untuk balik ke Medan lewat kereta api.
"Setibanya saya di Tanjung Balai bang, saya mulai curiga dan takut karena sepertinya di telantarkan sehingga saya menghubungi keluarga saya untuk dibelikan tiket kereta api untuk balik ke Medan," tuturnya.
Baca Juga:
TKI Syarif Aziz Diduga Jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan di Malaysia
"Saya tidak jadi di berangkatkan ke Malaysia, berkas saya ditahan agennya berupa, Ijazah, Akte Cerai. Ejennya minta uang ganti rugi sebesar Rp 11.700.000. Sepeda motor orang tua saya diambil dan uang 2 juta," imbuhnya.
Atas peristiwa ini, EW yang merasa dirugikan membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi nomor : LP/B/990/III/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA.
Ishak Rudianto Sihite SH selaku kuasa hukum EW yang akrab disapa Rudi mengatakan bahwa kliennya akan diberangkatkan sebagai TKI yang diduga ilegal.