"Awalnya klien saya dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia lewat jalur udara. Namun kenyataannya klien saya diberangkatkan dari Medan naik travel ke Tanjung Balai dan akan diberangkatkan ke Malaysia naik kapal laut. Nah, disini patut diduga klien saya diberangkatkan sebagai TKI ilegal. Karena, setau saya TKI resmi itu harus ada surat pengantar dari pemerintah setempat maupun dari Disnaker dan yang memberangkatkan pun harus perusahaan (PT) yang berizin lengkap. Maka dari itu, saya dan klien saya melaporkan Mai**** dkk ke Polrestabes Medan dengan laporan tindak pidana penipuan," sebut Rudi.
Rudi juga menduga bahwa kasus atau peristiwa yang dialami kliennya bisa disebut dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga:
Linda Yuliana Diduga Dijebak Sindikat Narkotika, Kemlu RI Pastikan Pendampingan Hukum
"Karena dari segi pemberangkatan klien saya itu banyak kejanggalan tidak sesuai dengan perjanjian antara klien saya dengan Mai**** (Ejen). Untuk itu, patut diduga kasus klien saya mengarah ke TPPO. Ijazah sama akte cerai klien saya ditahan bahkan sepeda motor orang tua klien saya serta uang Rp 2 juta diambil agennya, apa dasar hukumnya itu semua," tegasnya.
Terpisah, Mai**** (terlapor) saat dikonfirmasi metromedannews.co via seluler ke nomor 08126359xxxx, Senin (9/3/2026) terkait dilaporkan ke Polrestabes Medan atas dugaan Tindak Pidana penipuan mengatakan awak media agar bicara langsung dengan pengacaranya.
"Nanti bicara yah, sama pengacara saya yah," jawabnya singkat.
Baca Juga:
TKI Syarif Aziz Diduga Jadi Korban Perampokan dan Pembunuhan di Malaysia
[ REDAKTUR : HADI ]