Metromedannews.id, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali gerak cepat memberikan rasa aman di masyarakat. Kali tempat hiburan malam Lawpota Cafe yang berada di Jalan Tak Gendong, Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang digerebek, Minggu (17/8/2025) dinihari.
Penggerebekan tersebut terkait dugaan adanya transaksi dan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan minuman beralkohol (miras) di THM Lawpota Cafe.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Medan Area
Hasilnya, Lawpota Cafe ditutup dan diberikan garis polisi.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan membenarkan dan menindak lanjuti banyaknya pengaduan warga. Dimana di cafe itu marak terjadi jual beli narkoba dan juga penggunaan narkoba, sehingga pada pasa Minggu (17/8/2025), Sat Resnarkoba Polrestabes Medan melaksanakan razia dan sudah terlebih dahulu melakukan undercover, sehingga dapat mengungkap bahwa betul ditempat itu terjadi peredaran narkoba jenis ekstasi.
Kata AKBP Thommy Aruan, dari hasil penyelidikan, bahwa ada keterlibatan manajemen di dalam peredaran narkoba tersebut.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua
Namun petugas menemukan, dimana waiters yang berperan aktif menawarkan dan menjual narkoba dan waiters ini mendapatkan narkoba dari pemasok yang masih dikejar. Dan tentunya setelah dicek TKP THM Lawpota Cafe ini tidak memiliki izin, sehingga dapat dilakukan penutupan dan juga tadi sudah melakukan police line terhadap tempat tersebut.
AKBP Thommy Aruan mengatakan, dapat diperoleh hasil bahwa ada orang yang positif narkoba, salah satunya si waiters dan juga DJ.
"Kami juga akan berkordinasi dengan Pemkab Deli Serdang untuk melakukan perobohan terhadap gedung tersebut, sebagaimana yang sudah dilakukan di tempat tempat lain yang tidak memiliki izin dan juga terindikasi tempat sarang peredaran narkoba, " terangnya.