Menanggapi hal tersebut, DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Deli Serdang melalui Sekretaris nya Alfindy F Amd mengaku sangat senang,melihat kinerja pihak Polrestabes Medan menindak dengan cepat hiburan malam Lawpota Cafe di Kutalimbaru tersebut.
"Alhamdulillah, apresiasi tentulah patut kita berikan kepada setiap upaya penegakan hukum, yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polrestabes Medan. Karena, sebagai mana kita ketahui bersama bahwa, penyakit masyarakat kemaksiatan ini adalah merupakan salah satu sumber lahir dan berkembangnya tindak kriminal, oleh karenanya tindakan tegas dan terukur tanpa tebang pilih harus dilakukan oleh aparatur terkait, istimewanya, pihak kepolisian sebagai aparatur yang diberikan amanah oleh Undang Undang kita untuk menanganinya, " jelasnya.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Kecamatan Medan Area
Namun, menurutnya tersimpan sesuatu yang mengganjal pikiran dan sekaligus sangat disayangkan karena berdasarkan info diterima, keresahan masyarakat masih belum terbayar tuntas.
“Ya belum tuntas, karena terkait belum tertangkapnya pengelola lokasi THM Lawpota Cafe dan belum dirobohkannya tempat hiburan malam (THM) tersebut yang sebagai mana seharusnya, karena tidak mempunyai izin” tandasnya.
Sekedar informasi, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan tim gabungan dari aparat penegak hukum telah menutup dan merobohkan tiga tempat hiburan malam (THM) yaitu Bluestar, Marcopolo, dan Cafe Duku Indah (CDI) karena terbukti sebagai tempat peredaran narkoba jenis ekstasi.
Baca Juga:
Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Pamah Deli Tua
Jadi Sekretaris DPC GWI Deli Serdang Alfindy meminta kepada Polrestabes Medan untuk menangkap pemilik / pengelola THM Lawpota Cafe yang berinisial NA alias Hung Bakti yang dikabarkan juga diduga kuat sebagai pengguna narkoba, dan Sekretaris DPC GWI Deli Serdang juga meminta pihak Pemkab Deli Serdang agar segera merobohkan bangunan lokasi THM Lawpota Cafe sebab tidak mempunyai izin.