Dijelaskannya, saat ini Sat Reskrim Polrestabes Medan masih mengejar dua terduga pelaku lainnya yang kini masih melarikan diri.
"Saat ini pemeriksaan masih terus berjalan, kami masih terus mendalami. Keterangan dua terduga pelaku ini masih kami dalami, terduga pelaku yang lain sudah kami ketahui posisinya saat ini sedang kami lakukan penindakan," ungkapnya, sembari mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana diatas 5 tahun.
Baca Juga:
Kadis PMD Tapteng Ingatkan Seluruh Kepala Desa Tidak Main-main Dalam Pengelolaan Dana Desa
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya terutama yang masih berusia sekolah.
"Himbauan Kapolrestabes Medan, hindari kelompok-kelompok seperti ini, karena kelompok ini cukup meresahkan masyarakat Kota Medan, kepada orang tua juga harus mengawasi anak-anaknya," pesannya.
Baca Juga:
Diduga Korsleting pada Mesin, Mobil Kijang Kapsul Terbakar di Asahan
[Redaktur : Irvan Rumapea]