Mendengar penjelasan tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Medan Laila Latul Badri menyarankan agar Dinas Perkim Cikataru segera mengambil tindakan tegas, termasuk melakukan penyegelan melalui koordinasi dengan Satpol PP.
Laila menyoroti masih berlangsungnya diduga aktivitas pembangunan, termasuk pengecoran dan pemasangan tiang, meski PBG diduga belum diterbitkan.
Baca Juga:
Belum Miliki PBG, Bangunan Property Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Sudah Berlangsung
"Seharusnya menunggu PBG siap baru pembangunan bisa dilaksanakan. Ini belum siap. Kalau hanya KRK, ya harus dihentikan atau disegel dulu," kata Laila.
Dia juga mempertanyakan kepada pihak PTSP mengenai proses perizinan yang masih berjalan tersebut.
Anggota Komisi 4 Beda Pendapat
Baca Juga:
Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG
Namun, anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution memiliki pandangan berbeda. Dia menilai penyegelan tidak seharusnya menjadi langkah pertama sebelum DPRD mengetahui secara jelas penyebab proses penerbitan diduga PBG berjalan lama.
Menurut Edwin, pemerintah daerah juga harus memastikan proses perizinan tidak menghambat investasi dan kegiatan usaha di Kota Medan.
"Terlalu cepat kita mengambil tindakan penyegelan. Perkim jangan hanya memberikan SP1 sampai SP3, tetapi bagaimana proses perizinannya bisa dipercepat," ujar Edwin.