Laila kemudian menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menghambat investasi. Namun, menurutnya, pelaku usaha di sektor properti tetap harus memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebelum menjalankan pembangunan.
"Jadi kita harapkan kepada Perkim segera menyurati pihak Satpol PP Medan. Dalam hal ini sudah ada Akbar selaku Kasi Wasidik Satpol PP Medan agar segera berkoordinasi untuk melaksanakan penyegelan. Jadi jelas, aturan ini ditegakkan agar pihak pebisnis lebih tertib dan PAD dari bangunan tersebut bisa masuk ke kas Pemko Medan," ujarnya.
Baca Juga:
Belum Miliki PBG, Bangunan Property Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Sudah Berlangsung
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta adanya tindakan nyata terhadap pembangunan tersebut. Dia menegaskan pembangunan seharusnya belum dilakukan sebelum PBG diterbitkan.
Di sisi lain, Paul meminta Dinas Perkim Cikataru membantu mempercepat dan mempermudah proses perizinan, khususnya untuk mendukung sektor properti dan permukiman di Kota Medan.
Dia juga mengingatkan jajaran kelurahan, kecamatan, Satpol PP, Perkim Cikataru dan PTSP agar meningkatkan koordinasi dalam pengawasan dan proses perizinan.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG
Menurutnya, pengawasan pembangunan tidak hanya berkaitan dengan PBG, tetapi juga harus memperhatikan dokumen dan ketentuan lain, termasuk UKL-UPL serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).
Dari pantauan wartawan dalam RDP tersebut, tidak terlihat diduga perwakilan Wins Square selaku pihak pengelola atau pemasaran proyek pembangunan 9 ruko tiga lantai yang belakangan menjadi sorotan publik.
[ REDAKTUR : HADI ]