Dia menyebut proses perizinan yang memakan waktu berbulan-bulan dapat menimbulkan kendala bagi pelaku usaha di lapangan.
Perkim: PBG Terkendala Konsultan
Baca Juga:
Belum Miliki PBG, Bangunan Property Wins Square di Jalan Ibrahim Umar Sudah Berlangsung
Menanggapi hal tersebut, Katim Pengawasan Perkim Cikataru Medan Haviz menjelaskan proses penerbitan PBG melibatkan konsultan dan Tim Profesi Ahli (TPA). Menurutnya, setelah KRK diterbitkan, pemohon harus melanjutkan proses bersama konsultan untuk memenuhi persyaratan teknis PBG.
Dia mengatakan PBG belum dapat diterbitkan apabila dokumen maupun gambar teknis masih memerlukan perbaikan dari pihak konsultan.
"Semua lengkap, semua benar, semua disetujui oleh TPA. Kalau ada kesalahan atau catatan dari TPA, saat itu juga harus dibenarkan atau direvisi oleh konsultan," jelas Haviz.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Milik Oknum Perwira Polisi di Jalan Armada Diduga Tanpa PBG
Menurutnya, apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan revisi dilakukan dengan cepat, proses tersebut dapat segera diselesaikan.
"Kalau syarat belum lengkap atau gambar belum direvisi, ya konsultan yang harus memperbaiki. TPA mengoreksi, kemudian konsultan merevisi. Targetnya sekarang tujuh hari," sambungnya.
DPRD Minta Aturan Ditegakkan