Metromedannews.id | Aipda Kristin Panjaitan, polisi wanita (polwan) yang bertugas di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap fakta sebenarnya soal kasus ASN Pemko Medan bernama Hesty Helena Sitorus yang ngaku dianiaya di ruang penyidik.
Menurut Aipda Kristin Panjaiatan, dia sama sekali tidak ada menganiaya Hesty.
Baca Juga:
Aduan Soal Calon Polwan Anak Nelayan ‘Digugurkan’ Ditindaklanjuti DPR
Ia menceritakan, keributan memang benar terjadi.
Namun, keributan bermula saat Hesty Helena Sitorus datang bersama dengan dua orang terlapor kasus penganiayaan bernama Rosiyanti Ginting dan Purnama Rika Ginting.
Saat itu, Hesty Helena Sitorus datang mencari Kristin ke ruang penyidik, dan meneriakkan nama Kristin pada Senin (24/1/2022).
Baca Juga:
Sidang Kasus Polwan Bakar Suami di Mojokerto, Briptu FN Didakwa Pasal KDRT
"Saat itu saya bersama dengan tim juga anggota ASN PHL yang ada di unit PPA sedang berada di ruangan, di saat itu kami baru menyiapkan berkas yang mau kami periksa, ada yang mau datang, kami akan melayani masyarakat," kata Kristin, Jumat (28/1/2022).
Ia mengatakan, saat sedang dalam keadaan senyap, tiba-tiba suasana berubah menjadi heboh.
Hesty datang teriak-teriak.