Metromedannews.co, Medan - Judi online (judol) berkedok warnet di Jalan Prof HM Yamin, Kecamatan Medan Perjuangan tak tersentuh hukum. Hingga kini, masih eksis beroperasi tanpa jeda dan diduga belum pernah digerebek Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian. Aktivitas judol itu disebut-sebut beromset jutaan rupiah perhari.
Seorang warga sekitar bernama Deni (35) mengaku resah dengan keberadaan dan aktivitas perjudian online tersebut. "Modusnya aja warnet itu bang, judi onlinenya itu. Setiap hari beroperasi itu bang. Maka dari itu, kami warga sekitar sudah sangat resah dengan aktivitas haram tersebut bang," kata Deni kepada wartawan, Kamis malam (5/3/2026).
Baca Juga:
Terjerat Judi Online, Pria di Boyolali Bunuh Anak Tetangga Demi Bayar Utang
Lanjut Deni menuturkan, keributan sering terjadi di lokasi judol tersebut hingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.
"Sering terjadi keributan hingga perkelahian di lokasi judol itu bang. Karena pemain judolnya kebanyakan anak-anak muda bang," sebutnya.
Dengan keberadaan aktivitas judol itu, kata Deni, tingkat kriminal seperti pencurian semakin rawan dan meningkat.
Baca Juga:
Mensos Jelaskan Alasan Ribuan Penerima Bansos Terindikasi Judol Diaktifkan Lagi
"Adanya aktivitas bisnis haram (judol) itu bang, rumah warga sering kemalingan," ujarnya.
Ia meminta pihak kepolisian Polsek Medan Timur maupun Polrestabes Medan agar segera menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judolnya. Supaya situasi Kamtibmas aman dan nyaman.
"Saya meminta pihak Polsek Medan Timur dan Polrestabes Medan segera menggerebek lokasi judol tersebut dan menangkap pemilik/pengelola judinya, guna terciptanya Kamtibmas aman dan kondusif," tandasnya.