Dalam hal ini, KPSKN PIN RI Sumut mendesak pihak Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tat Ruang (PKPCKTR) dan Sat Pol PP Kota Medan untuk segera melakukan penertiban serta menghentikan bangunan tanpa PBG tersebut, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
"Kita meminta pihak dinas terkait yakni PKPCKTR dan Sat Pol PP Kota Medan agar serius dan segera menertibkan serta menghentikan bangunan yang diduga belum memiliki PBG seperti bangunan mewah di Jalan Armada, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, guna meningkatkan PAD," ungkap Taulim, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:
PUSHPA Minta Kejati Sumut Panggil Pemko Medan Hingga Pihak Pengusaha Soal Bangunan di Lahan PT KAI
Taulim menyebutkan bahwa sesuai peraturan walikota (Perwal) Kota Medan No. 44 tahun 2018, kewajiban mengurus izin sebelum mendirikan, mengubah, memperluas atau mengurangi bangunan gedung.
"Nah, dalam perwal Kota Medan itu sudah jelas dan tegas setiap pendirian bangunan terlebih dahulu mengurus izin PBG. Apabila ditemukan bangunan berdiri tanpa PBG penindakan harus dilakukan oleh Sat Pol PP berdasarkan Perwal/Perda teknis setempat, mencakup teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pembongkaran," sebutnya.
Untuk itu, lanjut Taulim, pihaknya akan segera melayangkan surat ke DPRD Medan terkait bangunan liar (tanpa PBG) tersebut.
Baca Juga:
Bangunan Tanpa PBG Berdiri Hampir Rampung di Jalan Armada, Pemko Medan Diminta Bertindak
"Kita akan melayangkan surat ke DPRD Medan terkait bangunan liar atau tanpa PBG tersebut," pungkasnya.
[ REDAKTUR : ROI ]