''Artinya seluruh barang ini merupakan milik produsen yang dititipkan ke Dinas Perdagangan kemudian kita jual kepada masyarakat dengan harga yang telah disubsidi," lanjutnya.
Adapun pelaksanaan pasar murah ini dimulai sejak 28 Maret-26 April 2022 di 151 titik di 21 kecamatan kota Medan.
Baca Juga:
Pemko Medan Gratiskan Parkir di Lokasi yang Tidak Terapkan E-Parking
Sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga turut mengingatkan untuk Camat dan Lurah agar selektif memperhatikan warga yang memang berhak mendapatkan kemudahan dari pasar murah ini.
"Jangan sampai produk yang tersedia dalam pasar murah ini diborong oleh warga yang secara ekonomi lebih mampu.
Penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan ini dapat dipastikan akan mendapatkan sanksi yang berat. Selain itu meskipun harga dalam pasar murah di bawah pasaran mutu dan kualitas barang harus tetap terjaga," ucapnya. [jat]