Metromedannews.co, Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama periode tanggal 9 Oktober dan 19 November 2025 (42 hari) dengan jumlah tersangka 212 orang di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan. Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 50 miliar. Narkoba yang dimusnahkan meliputi pil ekstasi, daun ganja kering, sabu-sabu, dan liquid vape.
"42 hari kerja petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan narkoba senilai 50 miliar, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Waka Polrestabes AKBP Rudy Silaen, Kasat Narkoba Kompol Raffl Yusuf Nugraha, BNNK Deli Serdang, Kejari Medan, Bea Cukai, Dandim 02/01 dan pejabat teras lainnya, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga:
Walikota Medan Diminta Evaluasi Camat Medan Perjuangan, 11 Ruko di Gang Penghulu Sei Kera Hulu Berdiri Diduga Tanpa PBG
Tentunya, untuk terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir.
"Pemberantasan narkoba dilakukan tanpa henti dimulai dari sisi supply maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif, " tambah Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.
Kata dia keberhasilan menanggulangi peredaran gelap narkoba ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerjasama antara Polrestabes Medan dan Polsek jajaran, serta adanya informasi dari masyarakat dan media.
Baca Juga:
Sebelas Pintu Bangunan Mewah "Ruko" di Gang Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu Medan Berdiri Tanpa PBG
Ditambahkannya, pengungkapan 173 kasus yang terberat di seluruh wilayah Polrestabes Medan. Dengan jumlah tersangka 212 orang dan barang bukti berupa Sabu seberat 60.233, 91 gram (60 Kg) 8 kilogram sudah dimusnahkan di Bareskrim Polri, ekstasi 446 butir, ganja seberat 2.166, 72 gram (2 Kg), pohon ganja 1 batang, happy five 274 butir dan cartridge POD sebanyak 35 cartridge POD mengandung obat keras (MDMA, kokain, etomidate dan ketamine).
Dalam keterangannya, Kombes Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus terkait liquid vape yang mengandung MDMA. Selain itu, ditemukan indikasi bahwa poken (narkoba jenis tertentu) juga mulai dicampurkan ke dalam liquid vape.
"Ini sangat perlu diantisipasi. Mereka tidak lagi menggunakan konsep vape biasa, tetapi menjadikan liquid ini untuk cartridge dan pod setting," ujarnya.