Polrestabes Medan juga telah melakukan 15 kegiatan penggerebekan sarang narkoba dan loket narkoba. Di Polsek Sunggal, delapan barak narkoba berhasil dibumihanguskan, termasuk di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan beberapa lokasi lainnya seperti Pria Laut, Medan Sunggal Barat, Klambir 5, Gang Tower, dan Klambir 5.
"Perlu kolaborasi bersama antara kepolisian, pemerintah daerah, BNN, dan masyarakat untuk mencegah pendirian kembali barak-barak narkoba yang sudah ditinggalkan," tegasnya.
Baca Juga:
Walikota Medan Diminta Evaluasi Camat Medan Perjuangan, 11 Ruko di Gang Penghulu Sei Kera Hulu Berdiri Diduga Tanpa PBG
Selain itu, beberapa lokasi peredaran narkoba di pinggiran jalan dan tengah kota juga berhasil diidentifikasi, seperti di Jalan Katamso Gang Mantri Kelurahan Aur, Jalan Katamso, Pasar Senen Kampung Baru, Jalan Parkit 5 Kelurahan Kenangan 10, Jalan Bunga Rampai, dan Jalan Bunga Pariaman.
Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap antara lain pengungkapan 8 kg sabu, 25 kg sabu, 10 kg sabu, dan 15 kg sabu. Dalam salah satu kasus, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang 15 kg sabu ke laut, namun berhasil digagalkan oleh Sat Narkoba.
Kombes Jean Calvin Simanjuntak juga menyoroti modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, termasuk peredaran narkoba di dalam dan pinggir jalan, seputaran sungai, rumah kosong, rumah kontrakan, kos-kosan, pinggiran rel, seputaran pemakaman umum, dan bahkan seputaran sekolah.
Baca Juga:
Sebelas Pintu Bangunan Mewah "Ruko" di Gang Penghulu Kelurahan Sei Kera Hulu Medan Berdiri Tanpa PBG
"Tidak boleh lagi terjadi peredaran narkoba di seputaran sekolah, tengah sawah, perkebunan, atau pemukiman penduduk," tegasnya.
Modus lain yang terungkap adalah penggunaan media sosial untuk transaksi narkoba. Polisi berhasil mengungkap empat kasus melalui media sosial. Selain itu, ada modus tim pantau yang menggunakan tim pengawas dan pengaman berlapis untuk menginformasikan jika ada petugas yang melakukan penindakan.
Dalam periode 42 hari terakhir, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 35 kasus dengan 55 tersangka dan menyita 50 kg sabu. Dengan pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa dari bahaya narkoba, dengan nilai barang bukti mencapai kurang lebih 50 miliar rupiah.