Metromedannews.id, Medan - Dua orang terduga pelaku pencurian atap (seng) rumah kosong yang ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Medan menimbulkan tanda tanya besar oleh kedua orang tua terduga pelaku. Bahkan, kedua pelaku diduga dipukul oleh oknum Polisi berinisial Brigadir AS hingga mengeluarkan darah dari telinganya, saat keduanya sedang diperiksa oleh penyidik diruangan.
Pasalnya, petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan saat melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tepat dirumahnya, diduga tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada pelaku dan keluarganya pada, Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 15.00 Wib.
Baca Juga:
Sepanjang Agustus - September 2025, 5 dari 21 Pelaku Maling Motor Tumbang Ditembak Unit Resmob Polrestabes Medan
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial, HMS (31) warga Desa Pematang Lalang, Kecamatan Percut Sei Tuan dan PT.
Hal itu, diungkapkan orang tua terduga pelaku berinisial GSS (Op. Berkat) kepada wartawan di Medan, Rabu (13/8/2025) kemarin.
"Penangkapan terhadap anak saya itu diduga melakukan pencurian atap (seng) rumah yang merupakan rumah milik Oknum Polisi yang bertugas di Polrestabes Medan. Yang saya sangat kesalkan penangkapan terhadap anak saya, petugas tidak menunjukkan surat perintah penangkapan dan langsung membawa anak saya", terang GSS.
Baca Juga:
Difitnah Setor Rp 180 Juta ke Polisi, Platinum High KTV Polisikan OZ
"Saya bukan mau membela-bela anak saya, tapi seharusnya polisi menunjukkan surat perintah penangkapan. Biar jangan menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat terkhusus buat keluarga kami", tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa setelah anaknya ditahan di Polrestabes Medan penyidik pembantu Bripda DRBH memberikan empat lembar surat yakni, surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, daftar nama personil yang melakukan penangkapan dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Anak saya ditangkap pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sementara surat penangkapan dan penahanan yang diberikan penyidiknya kepada saya isinya tanggal 5 Agustus 2025 bahkan daftar nama personil yang melakukan penangkapan berjumlah 16 orang sementara yang melakukan penangkapan hanya 2 orang. Nah, surat yang saya diterima itu sepertinya ada ketidakberesan alias tidak sesuai penegakan hukum yang berlaku di Indonesia ini", ujarnya.