Metromedannews.co, Medan - Bangunan diduga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jalan Pelangi, Kecamatan Medan Kota, terkesan kebal hukum dan menantang Pemko Medan.
Diketahui, beberapa waktu lalu Tim Pemko Medan bersama Satpol PP telah melakukan peneguran keras dan himbauan agar melengkapi izin PBG nya, namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh pemilik bangunannya.
Baca Juga:
Simsalabim, Bangunan Liar O!SAVE Mentereng di Kota Depok: Ini Kata Warga, Lurah, Perizinan, dan DPRD Heran
Hal ini berdampak besar dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan.
Seorang pekerja bernama Tedi saat ditemui awak media, Selasa (20/1/2026) dilokasi bangunan tersebut menyebutkan bahwa pihak Satpol PP dan Pemko Medan hingga pihak Kecamatan Medan Kota telah melakukan penertiban dan himbauan.
"Pihak Satpol PP, Pemko Medan dan Kecamatan Medan Kota telah memberikan himbauan dan penertiban bang," ungkap Tedi kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga:
Siskamling Siaga Bencana Jadi Wadah Dialog Penataan Lingkungan RW Delapan Ancol
Saat disinggung mengenai izin PBG, Tedi mengaku bahwa bangunan tersebut sudah memiliki izin PBG.
"Bangunan ini sudah memiliki izin PBG bang. Semua sudah lengkap. Besok kami tempelkan PBG nya," ujarnya.
Namun Tedi tidak dapat menunjukkan izin PBG tersebut malah menunjukkan Keterangan Rencana Kota (KRK).