Metromedannews.co, Medan - Bangunan mewah yakni Rumah Toko (Ruko) yang terletak di Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga saat ini tetap berlangsung pembangunan.
Terpantau, jumlah bangunan tersebut kurang lebih 11 (sebelas) pintu.
Baca Juga:
30 Bangunan Liar di Kelurahan Pinangsia Tamansari Dibongkar
Hal ini, menimbulkan tanda tanya besar dikalangan masyarakat khususnya warga sekitar bangan tersebut.
Dalam hal ini, warga menilai pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan melakukan pembiaran sehingga bangunan mewah itu tetap berlangsung tanpa memiliki izin PBG.
"Iya seharusnya pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan menindak tegas pemilik bangunan itu bukan malah membiarkan. Masa bangunan mewah seperti itu bisa berlangsung pengerjaan tanpa memiliki izin PBG. Setau kita, kalau mendirikan suatu bangunan mewah itu harus terlebih dahulu mengurus izin PBG nya baru bisa berlangsung pembangunan", ujar seorang warga setempat yang tidak mau namanya dituliskan diberita kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga:
DPRD Ambon Desak Penertiban PKL Tak Hanya di Pasar Mardika
"Kalau ini tetap dibiarkan oleh Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan sama saja membocorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Seharusnya, Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan meningkatkan PAD Kota Medan", sambungnya.
Lebih lanjut ia menilai pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan tidak serius untuk meningkatkan PAD Kota Medan serta membiarkan bangunan liar (tanpa memiliki PBG).
"Sepertinya pihak Kelurahan Sei Kera Hulu dan Kecamatan Medan Perjuangan diduga tidak serius meningkatkan PAD Kota Medan sehingga membiarkan bangunan liar berlangsung tanpa izin PBG diwilayahnya", imbuhnya.