Metromedannews.co, Medan - Merebak isu, kalau di Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan saat ini diduga ada makelar tunggal khusus proyek PAPBD.
Diduga Proyek SDABMBK Dimonopoli, Oknum Sekjed NasDem Kota Medan dan Plh Kadis SDABMBK untuk memuluskan niat yang masih terselubung. Aroma tidak sedap itu kembali menyeruak dari tubuh Dinas SDABMBK Kota Medan. Sejumlah sumber internal ASN menyebut ada pola sentralisasi kekuasaan yang mencurigakan dalam pengaturan paket P-APBD tahun 2025.
Baca Juga:
Bangunan Mewah Tanpa PBG Bebas Berdiri di Jalan Tuasan, Camat Medan Tembung Bungkam saat Dikonfirmasi
Nama Tenaga Ahli Wali Kota, Rio Adrian Sukma, disebut-sebut menjadi “poros kendali” baru yang diduga mengatur hampir seluruh proyek dinas tersebut.
Lebih mengejutkan, menurut para ASN, dugaan pengaturan itu tidak mungkin berjalan tanpa peran Plh Kepala Dinas SDABMBK, Gibson Panjaitan, yang disebut menyerahkan “semua paket” kepada Rio demi kepentingan tertentu.
“Mau proyek? Jumpai Rio—sekjen NasDem Kota Medan. Itu saja rumusnya sekarang,” ujar seorang ASN SDABMBK dengan nada kesal.
Baca Juga:
Walikota Medan Diminta Evaluasi Camat Medan Perjuangan, 11 Ruko di Gang Penghulu Sei Kera Hulu Berdiri Diduga Tanpa PBG
“Ah, yang betul bang… macam syair togel,” timpal Erwin Simanjuntak, menyiratkan bahwa pola tersebut sudah menjadi rahasia umum.
Dugaan Perdagangan Pengaruh Menguat. Jika informasi tersebut benar, maka skema yang digambarkan para sumber sangat mirip pola perdagangan pengaruh (trading in influence), sebuah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor.
Dalam modus ini, seseorang yang memiliki kedekatan atau kuasa nonformal dengan pejabat publik meminta atau menerima keuntungan sebagai imbalan penggunaan pengaruhnya.