Metromedannews.co, Medan - Pihak Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung kecolongan, bangunan diduga tanpa izin PBG bebas berlangsung di wilayahnya. Pasalnya bangunan tanpa PBG tersebut terletak di Jalan Dahlia, Gang Kesturi, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Terpantau dilokasi, hingga kini plang PBG nya belum ada tertera. Kuat dugaan pemilik bangunan tersebut kebal hukum sehingga mengabaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan terkesan menantang Pemko Medan.
Baca Juga:
Kecolongan!! Bangunan Tanpa PBG di Jalan Laksana Kecamatan Medan Area Bebas Berlangsung
Informasi yang dihimpun awak media dari seorang warga setempat yang tak jauh dari lokasi mengatakan bahwa mewah itu di peruntukan untuk buat kos-kosan namun hingga saat belum ada tertera plan izin PBG nya.
"Untuk bangun kos-kosan itu bang bangunannya. Memang mewah bangunanya tapi sampai saat ini belum ada izin PBG nya," ujar seorang warga seraya meminta namanya tidak disebutkan dalam berita kepada awak media, Sabtu (20/12/2025).
"Kita heran juga bang, kok bisa bangunan itu berdiri tanpa izin PBG. Sepertinya orang kuat juga pemilik bangunannya itu bang makanya kebal hukum," tandasnya.
Baca Juga:
Kebal Hukum, Pemilik Bangunan di Jalan Turi Abaikan Penertiban Oleh Tim Pemko Medan
Terpisah, Lurah Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Rian Fauzan Harahap, S.STP, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/12/2025) terkait bangunan tanpa PBG yang berada di Jalan Dahlia Gang Kesturi, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, mengatakan akan segera menyurati.
"Senin kita surati bang," jawab Rian singkat.